RADARNASIONAL – Lisa Yani, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni memotong alat kelamin sang suami divonis 3,3 tahun penjara.
Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (6/8).
Menurut Hakim, terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana penganiayaan korban dengan mengakibatkan luka berat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani.
Merespons vonis tersebut, Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Mudi Banyuasin menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut terdakwa Lisa Yani tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus KDRT istri potong kelamin suami.
“Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata JPU.
JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara.
Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa ialah sudah membuat korban yakni sang suami menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali seperti semula.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni kedua belah pihak antara korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban.
Kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa. Terakhir, terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan sosok terdakwa.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Muba, majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa untuk menyampaikan pledoi.
“Saya punya anak yang mulia, saya mohon diringankan hukuman saya dari tuntutan jaksa,” kata terdakwa Lisa Yani.





