Tok! Eks Wali Kota Bima Divonis Tujuh Tahun Penjara 

0
222
Ilustrasi hukum Foto: Gramedia.com

RADARNASIONAL – Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi divonis tujuh tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.

Vonis terhadap Muhammad Lutfi tersebut terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2022.

Amar putusan terdakwa Muhammad Lutfi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Putu Gde Hariadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (3/6).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Lutfi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Putu Gde Hariadi.

Menurut Hakim, terdakwa dalam masa jabatan sebagai Wali Kota Bima periode 2018-2023 telah terbukti melakukan pemufakatan jahat, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa pemufakatan jahat tersebut dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan Eliya (istri terdakwa), Muhammad Makdis, Muhammad Amin, Iskandar Zulkarnain, Agus Salim, dan Fahad.

“Bahwa terdakwa bersama saksi-saksi telah bersepakat untuk melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui lelang/tender pekerjaan di dinas-dinas Pemkot Bima tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022,” kata hakim.

Dengan uraian pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan kesatu penuntut umum.

Dalam dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 12 huruf i jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diuraikan tentang Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua penuntut umum ini berkaitan dengan perbuatan terdakwa yang turut serta dan/atau menerima gratifikasi dalam jabatan Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima sejumlah Rp 1,95 miliar.

Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana selama 9,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim agar membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 1,92 miliar subsider satu tahun kurungan pengganti.

Jaksa menyampaikan tuntutan dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018 sampai dengan 2022.

Dengan menyatakan hal demikian, jaksa meminta agar hakim menghukum terdakwa dengan menerapkan dakwaan kumulatif, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Merespons putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun terdakwa belum menentukan sikap atas putusan tersebut dengan menyatakan masih “pikir-pikir”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini