TNI Bentuk Satuan Tugas Pemberantasan Narkoba, Judi Online hingga Korupsi 

0
82
Personel TNI (Foto Tangkapan Layar)

RADARNASIONAL – Tentara Nasional Indonesia (TNI) membentuk satuan tugas untuk mencegah dan memberantas narkoba, judi online, penyelundupan, dan korupsi di internal TNI.

Pembentukan satuan tugas atau satgas tersebut diumumkan oleh Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar saat jumpa pers di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11).

Menurut Alvis, satgas pencegahan, pemantauan, dan penindakan pelanggaran prajurit itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.

Sementara untuk wakil satgas, diduduki oleh  Wakil Kepala BAIS TNI Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq.

“Kemudian saya Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) selaku sekretaris, dilengkapi dengan tim hukum dan tim penerangan,” kata Alvis.

Alvis menjelaskan, satgas tersebut terdiri atas empat sub satgas di antaranya, Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.

Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

Kemudian, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya.

Berikutnya, Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.

Alvis menegaskan, pihaknya akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI AD, AU Dan AL baik personel, teknologi, maupun peralatan.

“Untuk menindak dan mencegah prajurit, oknum prajurit, dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” kata Alvis.

Langkah TNI membentuk satgas untuk memberantas judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Perintah tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) di Sentul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Minggu  (7/11) lalu.

Presiden Prabowo dalam amanatnya saat rapat menyebut potensi kebocoran negara akibat judi online sebesar Rp 981 triliun atau 65 miliar dolar AS.

Kemudian akibat penambangan ilegal, potensi kerugian negara mencapai 7 miliar dolar AS atau setara Rp 110,47 triliun, berikutnya kebocoran APBN setiap tahunnya mencapai 7 miliar dolar AS atau setara Rp 110,47 triliun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini