RADARNASIONAL– Artis Ferry Irawan yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni Venna Melinda ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan, penempatan terhadap Ferry Irawan tersebut setelah pelimpahan dari Polda Jawa Timur (Jatim).
“Penuntut umum mempunyai kewenangan untuk penahanan lanjutan selama 20 hari mulai tanggal 16 Maret hingga 4 April 2023 dan kami titipkan di Lapas Kediri,” ujar Novika Muzairah Rauf di Kediri, Kamis (16/3).
Pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tersangka FI (Ferry Irawan) yang diduga telah melanggar Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, kemudian dilakukan penahanan lanjutan.
Pihaknya juga sempat menerima pengajuan penangguhan penahanan, namun dari pertimbangan yang dilakukan penahanan tetap dilakukan.
Untuk tim jaksa yang terlibat dalam perkara ini, Novika mengatakan, ada tujuh orang yakni empat orang jaksa dari Kejati Jatim serta sisanya tiga orang dari Kejari Kediri.
Saat ini, kata Novika, pihaknya juga melakukan penyusunan surat dakwaan dalam perkara tersebut dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri, sebab lokus kejadian di Kediri.
“Saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan dan secepat mungkin kami limpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Segera mungkin,” tandas Novika.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, berterimakasih karena kliennya diperlakukan secara humanis dan baik. Kliennya saat ini ditahan di Lapas Kediri.





