Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh, Begini Respon Komisi Yudisial 

0
157
Komisi Yudisial (Foto: Liputan6)

RADARNASIONAL – Vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memantik perhatian serius dari Komisi Yudisial.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyebut bahwa putusan Pengadilan Tipikor Bandung atas Gazalba Saleh belum inkrah, terlebih karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengajukan kasasi.

“Saya yakin kita semua tahu ini ‘kan belum inkrah, masih ada upaya hukum formal lain. Kalau enggak salah, KPK langsung kasasi. Ini artinya belum punya kekuatan hukum tetap, kita masih menunggu itu,” kata Amzulian di Yogyakarta, Sabtu (5/8).

Amzulian memastikan bahwa pihaknya terus memantau proses peradilan Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pasca-divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

“Bagi KY, tentu saja akan memantau terhadap proses berikutnya. Kalau ada laporan, tentu kita akan tindak lanjuti. Ke depan, tentu kita akan memantau karena ada pemantauan kita,” terang Amzulian.

Terkait vonis tersebut, Amzulian mengatakan bahwa hakim memiliki kebebasan dalam memutus suatu perkara.

Kendati demikian, Amzulian mengingatkan bahwa kebebasan itu harus didasari pengetahuan, pendidikan agama, hingga kapasitas dan integritas pada diri hakim.

“Kalau itu yang jadi dasar, maka silakan putus, apa pun putusan itu,” beber Amzulian.

KPK Ajukan Kasasi 

Sebelumnya, KPK mengaku akan segera mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di MA.

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/8).

Ali juga menjelaskan bahwa pihaknya mempunyai alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Alat bukti sudah sangat cukup.Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainnya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Baik pemberi-nya sudah dieksekusi dan penerimaan sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan,” kata Ali di Jakarta, Kamis (3/8).

Gratifikasi dan TPPU 

Ali mengatakan, penyidikan oleh lembaga antirasuah terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh masih berjalan untuk perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud, hingga membawanya pada proses persidangan,” tandas Ali.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini