Sprinlidik Kasus Tukin Kementerian ESDM Bocor, Begini Reaksi KPK

0
174
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Okezone.com

RADARNASIONAL – Surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan bocor.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, bocornya sprinlidik tidak berdampak apa pun terhadap proses hukum kasus tersebut.

Alex mengatakan, kasus dugaan korupsi tukin tersebut adalah sebuah peristiwa yang sudah terjadi.

Alex menegaskan, bocornya surat perintah penyelidikan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukumnya.

“Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja, itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa? Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat,” kata Alex di Jakarta, Sabtu (8/4).

Alex mengatakan, kasus dugaan korupsi tukin tersebut mempunyai alat bukti yang jelas dan pihak Inspektorat Kementerian ESDM juga menyebutkan ada kerugian negara dalam peristiwa tersebut.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan  menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal 10 tersangka bepergian ke luar negeri.

Terpisah, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai kementeriannya yang terlibat dengan kasus penyelewengan tukin sudah berstatus nonjob.

“Dari internal waktu itu sudah di-nonjob-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” kata Arifin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini