RADARNASIONAL – Sopir truk boks yang menabrak mobil yang ditumpangi kru tvOne di KM 315 Tol Batang-Pemalang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengemudi truck boks yang diketahui berinisial J (36) tersebut menjadi tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga kru tvOne.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanro di Semarang, pada Jumat (1/11).
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut,” kata Artanro.
Artanto menjelaskan, micro sleep yang dialami oleh pengemudi truk boks itu sebagai pemicu terjadinya kecelakaan yang merenggut tiga nyawa tersebut.
“Pengemudi truk sempat kehilangan konsentrasi sehingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan,” terangnya.
Menurut dia, keterangan pengemudi truk yang menyatakan tabrakan terjadi akibat dirinya menghindari kendaraan di depannya tidak dapat diterima.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Artanro, diketahui tidak ada bekas pengereman pada truk boks yang dikemudikan J tersebut.
Dalam kecelakaan tersebut, mobil yang ditumpangi lima orang (kru tvOne) sempat terseret sekitar 75 meter.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkas Artanro.
Sebelumnya, kecelakaan maut tersebut melibatkan Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG dengan truk boks berpelat nomor AD 2987 NF di ruas Tol Batang-Pemalang, Kamis (31/10),
Kecelakaan maut tersebut menewaskan sebanyak tiga orang dan dua lainnya mengalami luka-luka. Para korban menumpangi Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG.
Para korban yang meninggal dunia yakni pengemudi mobil Avanza Sunardi, warga Taman Asri Cakung, Jakarta Timur, Marwan, dan Alwan Syahmidi, warga Jalan Joglo Raya Kembangan, Jakarta Barat.
Sementara, korban yang mengalami luka-luka adalah Felicia Amelinda Priatna (24) warga Jalan Wijaya Kusuma II, Duren Sawit, Jakarta Timur dan Geigy Yudhistira.





