Heboh Soal Hak Angket, Ganjar Pranowo: Itu Cara Terbaik 

0
272
Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD (Foto : Ig/@mohmahfudmd)

RADARNASIONAL – Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pihaknya serius untuk mengajukan hak angket.

Bahkan, lanjut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, PDI Perjuangan sebagai partai pengusungnya telah menyampaikan untuk mengajukan hak angket di DPR RI.

“Sekjen (PDI Perjuangan) sudah menyampaikan kok. Kalau Sekjen itu artinya sudah partai ya,” kata Ganjar di Gedung TKRPP, Jakarta, Jumat (23/2).

Ganjar menyebut, dirinya adalah sosok sederhana, simpel, dan serius dalam menanggapi situasi Pemilu 2024 dan menilai hak angket adalah cara terbaik untuk saat ini.

“Ya kalau saya sebenarnya simpel saja. Angket itu adalah cara terbaik ketika kemudian hari ini kondisi pemilu-nya seperti ini. Kan ada cerita Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), kan ada cerita server di Singapura,” kata Ganjar.

Menurut Ganjar, penggunaan hak angket merupakan hal biasa yang terjadi di Indonesia untuk dapat mengklarifikasi sebuah permasalahan sehingga dinilai sebagai tindakan yang baik.

“Dengan cara itu, nanti ada data, fakta, saksi, bukti, ahli, dan semuanya bisa dibuka dan publik bisa melihat. Nanti coba siapa yang benar. Jadi angket menurut saya cara yang paling pas,” trangnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adian Napitupulu menjelaskan bahwa partainya solid mengenai hak angket tersebut.

Selain itu, kata dia, komunikasi antara sukarelawan partai pengusung Ganjar-Mahfud Md dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga telah berlangsung.

“Artinya, kesadaran ini sudah mulai nampak di rakyat kita Indonesia, pendukung 01 dan 03. Di bawah juga kita sudah melakukan komunikasi, kita sudah mulai ketemu,” katanya.

Pemilu 2024 yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota telah berlangsung pada 14 Februari 2024.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini