Sidang Mafia TKD Terdakwa Lurah Maguwoharjo Kasidi Dihukum 2 Tahun,JPU Pikir pikir

0
229
Terdakwa Lurah Maguwoharjo Kasidi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor,PN Yogyakarta. Radnas/Ist

RADAR NASIONAL,–Sidang kasus korupsi mafia Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok, Sleman dengan terdakwa Kasidi,SE di buka dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan.

Hal tersebut disampaikan,Kasie Penerangan Hukum Herwatan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta. Senin(24/3/2025)

Menurutnya,Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya antara lain, Menyatakan terdakwa Kasidi, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang .Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi, SE dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Menghukum terdakwa Kasidi, SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.99.373.000,-, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar Uang Pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 tahun. penjara.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa Kasidi, SE dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menuntut supaya Majelis Hakim.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan : Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi, SE dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp.250.000.000,-
Subsidair 6 bulan kurungan. Serta Membayar uang pengganti sebesar Rp.99.373.000,-, Subsidair pidana penjara selama 3 tahun penjara.(*)

)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini