Seorang Ayah di Tangerang Perkosa Putrinya Selama 4 Tahun

0
110
Ilustrasi pemerkosaan Foto: SINDOnews

TANGERANG – Kelakuan buruk dicoba seseorang papa kepada putrinya di Kabupaten Tangerang, Banten. EW (45) diprediksi memperkosa buah hatinya sepanjang 4 tahun.

” Pemerkosaan terjalin semenjak korban dewasa 12 tahun yang diawali pada tahun 2018,” tutur Kapolresta Tangerang, Kombes Angket Romdhon Natakusuma, Selasa (19/ 7).

Mantan Kapolres Cilegon ini menceritakan, awalnya pada 2018, pelaku melaksanakan kelakuan buruk kepada anak kandungnya itu kala si istri ataupun bunda kandungan korban tidak terletak di rumah.

EW mengajak gadis kandungnya ke kamar, setelah itu dituntut melegakan hasrat bejatnya. Kelakuan pemerkosaan terakhir kali terjalin pada Sabtu, 7 Juli 2022.

Korban yang tidak kokoh menyambut perlakuan serta ancaman dari papa kandungnya lalu menceritakan ke ibunya. Si Bunda terkejut, setelah itu memberi tahu peristiwa itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (15/ 7) lalu.

” Terdakwa melaksanakan perbuatannya pada korban yang tidak lain merupakan anak kandungnya. Terdakwa langsung kita ambil serta ditilik selaku terdakwa pada Sabtu, 16 Juli 2022, setelah itu dicoba penangkapan pada Minggu 17 Juli 2022,” ucapnya.

Mantan Dirlantas Polda Lampung itu menerangkan, pendampingan intelektual sudah diserahkan pada korban buat menanggulangi guncangan yang dirasakannya.

Sedangkan itu, pelaku dianggap melanggar Pasal 81 Undang- undang( UU) nomor 17 Tahun 2016, mengenai pergantian kedua atas UU no 23 Tahun 2002 mengenai proteksi anak.

” Terdakwa rawan ganjaran 15 tahun bui serta dapat saja dikenai kejahatan bonus, mengenang terdakwa merupakan orang dekat korban, orang berumur korban yang sebaiknya membagikan proteksi,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini