radarnasional.co.id – Jakarta, Sidang Praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tob. yang di ajukan di Pengadilan Negeri Tobelo oleh Henny Syariel telah masuk pada kesimpulan. dan di bacakan Putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada Senin 10 Februari 2025.
Kuasa hukum, Henny Syariel, Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH menyampaikan bahwa ada sejumlah fakta yang di temukan dalam persidangan praperadilan seperti bukti surat yang diajukan oleh Polres Halmahera Utara/dalam hal ini sebagai Termohon perkara Praperadilan berupa bukti T-8, T-9, tentang SDPD, Bukti T-10 berupa Surat-surat panggilan, Bukti T-13, T-15, T-16,. dalam bukti-bukti surat yang di ajukan dalam sidang praperadilan menjelaskan surat palsu itu tertanggal 03 Mei 2024, padahal faktanya surat yang menjadi objek surat palsu tertanggal 03 Mei 2023.
“Secara jelas penyidik Polres Halmahera Utara yang memeriksa perkara Henny Syariel telah melakukan kesalahan administrasi dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka karena surat palsu yang disebutkan dalam Surat Pemberitahuan dimulai Penyidikan (SPDP) Kepada Kejaksaan tertanggal 26 Oktober 2024 adalah menggunakan surat palsu tertanggal 03 Mei 2024,” kata
Selfianus Laritmas.
Padahal surat palsu yang di permasalahan adalah surat tertanggal 03 Mei 2023, olehnya itu kesalahan dalam meneliti surat palsu dimaksud adalah CACAT HUKUM,” tegas Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH, dalam keterangan Pers, Minggu (09/02/2025).
Selain itu, kata Selfianus, penyidik Polres Halmahera Utara menggunakan keterangan ahli pidana dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (UNSTRAT) Manado, yang diperiksa oleh penyidik bernama Naharudin, SH dalam berita acara pemeriksaan yang di tandatangani asli pada tanggal 03 Januari 2025 Pukul 10.30 WIT, ahli atas nama Dr. Michael Barama SH,.MH. tetapi faktanya Penyidk Naharudin, SH tidak memeriksa ahli pidana pada tanggal 03 Januari 2025, karena lagi berada di Jakarta untuk menjemput Henny Syariel sesuai surat Perintah Tugas membawah dan Menghadapkan saksi dengan nomor Sprint.Gas/I/2025/Reskrim dari Termohon tertanggal 03 Januari 2025; jika dihubungkan dengan fakta ini, maka keterangan ahli pidana ini tidak dapat di gunakan, karena penyidik Naharudin sementara berada di Jakarta. ” Menjadi pertanyaan siapa yang memeriksa ahli pada tanggal 03 Januari 2025, sehingga Cacat Hukum Keterangan AHLI yang di Gunakan,” ujarnya.
Doktor Selfianus juga mengungkapkan dalam fakta persidangan dan dihubungkan bukti-bukti dari Polres Halmahera Utara/Termohon, tidak ada surat Laboratorium Forensic” (Labfor) untuk menguji kadar keaslian surat palsu tertanggal 03 Mei 2023 tersebut, olehnya itu bukti surat tertanggal 03 Mei 2023, menurutnya tidak dapat dibenarkan secara hukum untuk digunakan sebagai bukti untuk menetapkan Henny Syariel sebagai tersangka, menurut ahli pidana Dr. Elstonsius Banjo, SH,.MH dari dosen Fakultas Hukum Universitas Halmahera yang memberikan keterangan dalam sidang praperadilan, menyebutkan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Tanah dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan”, tertanggal 03 Mei 2023 adalah bukti yang diutamakan atau bukti primer (primary evidence), dan alat bukti sisanya adalah bukti pelengkap (secondary evidence).
Nah, Surat tertanggal 03 Mei 2023 tersebut belum dilakukan pengujian “Laboratorium Forensic” (Labfor), untuk membuktikan kebenaran dan keaslian isi surat itu, siapa yang menulis dan siapa yang menandatanganinya, sehingga belum jelas dan terang untuk menunjukan bukti Surat Palsu. Termasuk tanda tangan siapa yang tertera pada batas tanah sebela Selatan a.n Lie Tien Siong yang telah meninggal dunia ketika surat itu dibuat.
“Oleh karena belum memenuhi syarat sebagai bukti primer, maka dengan sendirinya, juga tidak memenuhi dan/atau melegitimasi 2 alat bukti yang valid dan tidak diragukan, sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” terang Selfianus Laritmas.
“Dalam upaya meligitimasi pembuktian bukti pelengkap (secondary evidence) sifatnya adalah “colaborating evidence, sehingga ketika bukti primer yaitu Surat tertanggal 03 Mei 2023 tidak dapat ditujukan keasliannnya, maka dalam hierarkhi alat bukti itu persoalan penetapan tersangka dengan sendirinya gugur, sebab bukti primer dimaksud belum jelas dan terang telah dipalsukan sesuai hasil pengujian Laboratorium Forensic (asas in criminalibus, probationes bedent esse luce clariores: bukti harus lebih terang dari cahaya/seterang cahaya),” jelas
Selfianus Laritmas.
Penetapan tersangka terhadap Henny Syariel alias Yong atas tindak pidana Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP, belum memenuhi syarat penetapan tersangka sebagaimana Pasal 1 angka 14 KUHAP.
” tegasnya.
Lebih lanjut Selfianus mengatakan berdasarkan bukti surat yang didalilkan sebagai bukti untuk mentersangkakan Pemohon/Henny Syariel sebagai tersangka TIDAK BERDASAR disebabkan Surat tertanggal 03 Mei 2023 belum diakui keakuratannya sebagai bukti karena belum dilakukan “Laboratorium Forensic” (Labfor) dan pemeriksaan ahli forensik atas kebenaran dan keaslian surat, siapa yang menulis, siapa yang menandatangani batas hal tersebut dikuatkan dengan pendapat Ahli Dr. Elstonsius Banyo, SH,.MH dalam keterangannya juga memperkuat argumentasinya, menyatakan jika bukti surat tertanggal 03 Mei 2023 yang merupakan bukti utama tidak dilakukan “Laboratorium Forensic” (Labfor) dan pemeriksaan ahli forensik dengan sendirinya bukti primer tersebut gugur maka bukti lainnya mengikuti karena bukti surat tertanggal 03 Mei 2023 adalah bukti primer dan bukti lainnya sekunder sehingga jika bukti utama atau primer Gugur maka dengan sendirinya bukti lainnya gugur,” urai Selfianus Laritmas.
Doktor Selfianus menegaskan berdasarkan fakta-fakta yang ada maka Termohon/Polres Halmahera Utara dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini dilakukan sewenang-wenang untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sehingga alat bukti yang dibuat
“Tidak cukup bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana yang Henny Syariel dalilkan permohonan praperadilan. Bukti surat, keterangan ahli, dan keterangan saksi tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 184 (1) KUHAP tersebut yang menguraikan alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan pengertian tentang bukti yang cukup yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya),” ungkap Selfianus Laritmas.
Nah, mendasarkan pada hal tersebut maka alat bukti yang di buat oleh Termohon sangat tidak berdasar dan tidak dapat digunakan sebagai bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sehingga keputusan penetapan Tersangka oleh Pemohon dengan menggunakan bukti surat, keterangan ahli, dan keterangan saksi yang tidak berdasar adalah CACAT SECARA HUKUM SEHINGGA HARUS DI BATALKAN STATUS TERSANGKA KEPADA PEMOHON, ” katanya.
” Berdasarkan pada fakta persidangan tersebut, Ibu Henny Syariel memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara praperadilan ini, untuk dapat memutuskan dengan seadil-adilnya dalam perkara ini, ” pungkas Selfianus Laritmas.