Satpol PP Sleman Tertibkan 7 Toko /Warung Miras llegal di Depok

0
337
Satpol PP melakukan penyegelan tempat usaha penjualan miras di Condongcatur, Babarsari dan Maguwoharjo. /Foto: Istimewa

RADARNASIONAL  – Untuk mengendalikan dan pengawasan miras, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melakukan penertiban sejumlah toko/kios/outlet penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kapanewon Depok, Sleman, Senin (29/7/2024).

Operasi ini melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Kapanewon Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.

Penertiban dimaksud sebagai tindak lanjut dari penerbitan surat peringatan pertama dan kedua terhadap toko/kios/outlet yang berjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Sleman berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan toko/kios/outlet yang ditutup tidak memiliki atau tidak mungkin memiliki perizinan sesuai Perda yang berlaku.

“Ini juga merespon keresahan masyarakat terkait dengan banyaknya penjualan miras yang tidak mempunyai izin sesuai dengan Perda tersebut.” kata Evi.

Penyegelan tempat usaha penjualan miras oleh petugas Satpol PP. /Foto: Istimewa

Evi mengatakan toko/kios/outlet yang melanggar perda yang berlaku dikenakan langkah administratif berupa penutupan, penyegelan, dan diberikan SK Penutupan Usaha.

“Penutupan dilakukan di 7 titik toko/kios/outlet di wilayah Kapanewon Depok”, kata Evi.

Penertiban toko/kios/oulet penjualan minuman beralkohol ilegal ini juga bentuk respon terhadap laporan dari Komisi Perlindungan Anak dan sekolah-sekolah mengingat Kabupaten Sleman merupakan kota pendidikan.

“Ternyata yang mengonsumsi minuman beralkohol ini ada anak-anak usia sekolah, nah ini yang menjadi kekhawatiran kita semua,” kata Evi.(San)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini