JAKARTA – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang terus mengusut kasus lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dia menegaskan bahwa rangkaian penyelidikan, penyidikan lalu penetapan tersangka, hingga penahanan kepada empat tersangka patut dihormati. Hal ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap siapapun yang diduga bermain-main dengan dana sumbangan.
“Kita perlu apresiasi pro justicia yang sejauh ini sudah berjalan. Hukum harus ditegakkan jika memang diduga kuat ada penyelewengan dana, terlebih ini dana sumbangan,” kata Suparji dalam keterangan tertulis yang diterima RADARNASIONAL, Minggu (31/7).

Apalagi berdasarkan keterangan kepolisian, pihak ACT sempat memindahkan dokumen penting setelah penetapan tersangka. Maka, Suparji menegaskan penahanan ini punya alasan kuat.
“Penahanan kepada empat orang ini cukup beralasan, mengingat dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti tindak pidana. Ini memenuhi syarat subjektif penahanan terhadap tersangka,” terangnya.
Suparji berharap, proses hukum kedepan berjalan transparan, akuntabel dan berkeadilan. Penerapan prinsip tersebut tentu bisa membuat terangnya suatu peristiwa pidana.
“Dan Polri sebaiknya juga menyoroti lembaga kemanusiaan lain yang diduga kuat melakukan tindak pidana serupa, agar tak muncul spekulasi tertentu di tengah masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, bagi pihak yang berkecimpung di dunia filantropi sebaiknya berpegang teguh pada aturan perundang-undangan. Tidak boleh lembaga filantropi misalnya memotong dana sumbangan berdasarkan keputusan sendiri.
“Semua itu sudah ada dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Sebaiknya yang menimpa ACT ini menjadi pelajaran bagi siapa saja yang bergerak di bidang filantropi. Lembaga kemanusiaan murni untuk kemanusiaan, bukan untuk memperkaya diri,” pungkasnya.
Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh Yayasan ACT, Jumat (29/7).
Empat tersangka itu adalah mantan Presiden ACT inisial A), IK selaku Presiden ACT, HH yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Lalu NIA selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, alasan penahanan adalah para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Mereka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.





