RADARNASIONAL – Rumah mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Kota Ternate digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (1/10).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, penggeledahan itu dalam rangka pengumpulan alat bukti penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AGK.
“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK mantan Gubernur Maluku Utara,” kata Tessa di Jakarta, Selasa (1/10).
Menurut Tessa, dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang disidik oleh komisi antirasuah.
“Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas,” tandasnnya.
Divonis Delapan Tahun Penjara
Sebelumnya, Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.
Vonis terhadap AGK tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate Kadar Nooh, Kamis (26/9).
Selain penjara, hakim juga menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056 miliar dan 90.000 dollar Amerika Serikat.
“Dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Kadar Nooh saat membacakan putusan .
Menurut majelis, terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan subsidiair 6 bulan kurungan.
Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan 891 atau seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub.
“Serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp 7.500 dibebankan kepada terdakwa,” kata Nooh.
Setelah mendengarkan vonis PN Ternate tersebut, terdakwa AGK menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.
Kemudian, JPU KPK Greafik menyatakan pihaknya juga pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga tujuh hari ke depan dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut tersebut.





