RADARNASIONAL – Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan kantor BPPD setempat digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (31/1).
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Terkait hal itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK menyusul adanya kasus hukum di BPPD tersebut.
Menurut Ahmad, dirinya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan yang diminta oleh KPK.
“Termasuk data-data yang diperlukan KPK. Sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang,” kata Ahmad di Alun-Alun Sidoarjo, Rabu (31/1).
Selain itu, Ahmad juga mengatakan bahwa telah memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ahmad memastikan seluruh pelayanan tetap prima, profesional, dan tidak boleh terganggu dengan adanya proses hukum serta tetap menghormati proses penegakan hukum di KPK.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan rumah dinas bupati terkait dengan adanya dugaan kasus di lingkungan kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Pada kasus tersebut KPK sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo berinisial SW.
Tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/1) dengan barang bukti uang tunai Rp 69,9 juta.
Dalam OTT tersebut, KPK juga sempat melakukan penyegelan sejumlah ruangan di kantor BPPD Sidoarjo.





