Pria Kejam di Tangerang Jual Bayi Rp 15 Juta

0
186
Ilustrasi Bayi Foto: RS Pondok Indah

RADARNASIONAL – Seorang pria berinisial RA (36) harus berurusan dengan kepolisian Kota Tangerang lantaran tega menjual anak kandungnya yang masih bayi.

Pria kejam tersebut tega menjual anak kandungnya yang baru berumur 11 bulan seharga Rp 15 juta kepada sepasang suami istri di Kota Tangerang.

Selain RA, pada kasus tersebut aparat kepolisian juga turut mengamankan sepasang suami istri yang telah membeli bayi malang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero menjelaskan, alasan pelaku tega menjual anaknya yang masih bayi tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” kata David di Kota Tangerang, Banten, Jumat (4/10).

David menambahkan, selain menangkap RA, pihaknya juga turut mengamankan HK (32) dan MON (30) yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual tersebut.

David mengungkapkan, HK dan MON diamankan pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA tanggal 1 Oktober 2024.

“Dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” terang David.

Kasus berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah postingan di media sosial Facebook terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita.

Kemudian, pelaku RA berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp messenger berlanjut janjian menemui pemilik akun di wilayah Tangerang.

Sesuai perjanjian, pelaku RA mengambil anak bayinya yang sebelumnya dirawat serta dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang.

“Pelaku beralasan membawa anak bayinya ke tempat saudara di Tangerang,” terang David.

Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta.

Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

Saat pulang ke Jakarta, ibu kandung korban atas nama RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA dan dijawab ada di Tangerang.

“Namun, lantaran curiga ibu korban terus mendesak pelaku dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024,” kata David.

Atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut, ibu kandung korban RD langsung datang melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota.

Atas laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari.

“Bayi itu sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA.

“Dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” beber David.

Atas perbuatannya, saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun,” pungkas David.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini