JAKARTA – Bareskrim Polri menemukan fakta baru terkait dugaan penggelapan dana umat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Fakta tersebut yakni adanya pemotongan dana kemanusiaan donasi dari masyarakat bernilai ratusan miliar rupiah.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp 2 triliun.
“Atas dana tersebut dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp 450 miliar,” kata Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (29/7).
Dia menjelaskan, Yayasan ACT menghimpun dana masyarakat sejak 2005 sampai 2020 dengan total nominal terkumpul sekitar Rp 2 triliun.
Pengurus yayasan melakukan pemotongan senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari total yang dikumpulkan.
Ramadhan mengungkapkan, dasar yang dipakai oleh yayasan untuk melakukan pemotongan dana donasi masyarakat pada tahun 2015 sampai 2019 adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT dengan pemotongan berkisar 20 sampai dengan 30 persen.
Kemudian pada tahun 2020 sampai dengan sekarang berdasarkan Opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT pemotongan dilakukan sebesar 30 persen.
“Pemotongan sebesar Rp 400 miliar dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” kata Ramadhan.
Selain dana donasi masyarakat, ACT juga mengelola dana ACT dari Boeing sebesar Rp 103 miliar.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus tersebut. Keempatnya yakni mantan Presiden ACT inisial A), IK selaku Presiden ACT.
Kemudian HH yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Lalu, NIA selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.





