Polisi Beberkan Penyebab Kematian Wanita Hamil di Jakut, Ini Penjelasannya 

0
223
Ilustrasi Foto: iNews.id

RADARNASIONAL – Misteri kematian wanita hamil berinisial RN (34) yang ditemukan ewas bersimbah darah di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu (20/4) berhasil diungkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tewasnya RN diduga akibat mengalami pendarahan, namun tak mendapatkan pertolongan dari pelaku berinisial A (27).

Gidion menambahkan, pendarahan yang dialami RN tersebut akibat dari usaha untuk menggugurkan kandungan korban. Menurut dia, usia kandungan korban berusia empat bulan.

“Korban ini mengalami pendarahan yang mengakibatkan kematian,” kata Gidion kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa (23/4).

Gidion mengungkapkan, upaya korban menggugurkan kandungan tersebut sudah dilakukan sejak dari Lampung bersama pelaku A hingga sampai di Jakarta Utara.

“Jadi, upaya menggugurkan itu sejak di Lampung kemudian pendarahan terjadi hingga tempat ini,” terang Gidion.

Menurut Gidion, ketika terjadi upaya pengguguran kandungan ada obat obat yang diberikan tersangka untuk mengurangi rasa sakit korban.

Namun, karena tidak dilakukan dengan standar kesehatan dan bukan ahlinya, akhirnya korban mengalami persoalan-persoalan yang menyebabkan terjadinya pendarahan

Gidion mengungkapkan, pada tubuh korban tidak ada luka luar namun penyidik membuat konstruksi kasus tersebut sebagai aksi pembunuhan.

“Karena pelaku ini menyakiti korban yang sedang mengandung, dengan tidak berupaya memberikan pertolongan kepada korban,” beber Gidion.

“Ada dua nyawa yang hilang dalam kasus ini. Undang-Undang Perlindungan Anak juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya,” imbuh Gidion.

Gidion mengatakan, korban RN (34) dan pelaku A (27) merupakan orang dekat dan keduanya datang ke Jakarta Utara bersama-sama dari Lampung.

Korban RN ini ditemukan dalam kondisi tidak berbusana pada bagian bawah dan berlumuran darah pada Sabtu (20/4) dan hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan wanita ini dalam kondisi hamil.

“Kami menangkap pelaku di Lampung pada Sabtu (20/4) pukul 20.00 WIB. Itu artinya kurang dari 24 jam, kita tangkap pelaku ini seusai pengembangan yang dilakukan di tempat kejadian perkara,” kata dia.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun atau pasal 359 yang menyatakan barang siapa karena kesalahan atau kealpaan dirinya menyebabkan orang lain mati.

Selain itu bisa juga dijerat dengan pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau pasal 348 yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dihukum maksimal tujuh tahun.

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini agar mendapatkan gambaran yang tepat tentang konstruksi pembunuhan tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial RN ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Korban yang diduga sedang hamil tersebut ditemukan dalam kondisi bersimbah darah pada Sabtu (20/4).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini