Polisi akan Gelar Operasi Serentak 14 Hari, Ini Sasarannya 

0
264
Ilustrasi razia tertib lalu lintas oleh polisi (Foto: Gridoto)

RADARNASIONAL – Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 serentak di Tanah Air selama 14 hari.

Operasi yang dimulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret 2024 tersebut akan menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, operasi itu bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas.

“Selain itu, untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan,” kata Eddy, Kamis (29/2).

Menurut dia, dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile.

“Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld,” kata Eddy.

Berikut daftar 11 jenis pelanggaran yang akan ditindak:

1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berbonceng motor lebih dari satu orang
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol
5. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan ODOL
9. Knalpot brong
10. Lampu Storobo dan sirene
11. Pelat nomor khusus/rahasia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini