PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang mendatangi tempat hiburan malam Holywings di Jalan Raya Sukamto serta mengambil tindakan penertiban, Rabu (29/6) dini hari.
Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Effendi, mengatakan tindakan tegas itu dilakukan karena Holywings telah melanggar batasan jam operasional.
“Kami mengambil tindakan tegas dengan membubarkan semua pengunjung,” katanya, Rabu (29/6).
Sebelumnya, petugas juga melakukan pemeriksaan identitas diri dengan memperlihatkan KTP dan kartu tanda pengenal lainnya. Menurutnya, Holywings telah melanggar aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Kemudian melanggar Perda Kota Palembang nomor 44 tahun 2002 jo Perda nomor 13 tahun 2007 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
“Tindakan ini juga sebagai pengawasan kepada kegiatan hiburan malam, agar tidak menimbulkan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya.
Kabid Operasional Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggarbesi, mengatakan telah melakukan koordinasi dengan manajemen Holywings untuk menurunkan plang nama gerai tersebut.
“Iya, untuk sementara memang dikondisikan seperti itu dulu (penurunan plang nama Holywings) manajemennya masih tetap Holywings,” katanya.
Terpisah, Manager Outlet Holywings Palembang, Joko Herdedi, membenarkan bahwa manajemen memutuskan menurunkan plang nama tersebut.
“Iya, karena masih ramai pemberitaannya. Jadi diputuskan begitu,” katanya.