RADARNASIONAL – Permohonan perlindungan dengan pemohon Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tidak hanya SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan dengan pemohon Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, keputusan penolakan itu merujuk pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada hari Senin (27/11).
LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” terang Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya.
Edwin mengatakan bahwa pihaknya menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H pada tanggal 6 Oktober 2023.
LPSK menerima kembali permohonan perlindungan dari pegawai Kementerian Pertanian inisial U pada tanggal 25 Oktober 2023.
Edwin menjelaskan, pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U tersebut terkait dengan perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK.
“Dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” beber Edwin.
Selanjutnya, kata Edwin, permohonan perlindungan SYL dkk tersebut lantas dipelajari oleh pihak LPSK.
Edwin mengungkapkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya sebelum memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dkk.
Berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi oleh LPSK, lanjut Edwin, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara.
Selain itu, terdapat informasi dari pemohon terkait dengan ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak dikenal.
Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK menghasilkan dua putusan. LPSK menerima permohonan yang diajukan oleh saksi berinisial P dan H.
Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan: pertama, menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H.
“Berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural,” ujar Edwin.
Sedangkan inisial U, lanjut Edwin, berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan enggak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.
Diketahui, SYL dan Muhammad Hatta saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi di Kementerian Pertanian.
Di tengah kasus korupsi tersebut, laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL terdaftar di Polda Metro Jaya.
Kasus pemerasan itu pun kini telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli lantas diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.





