RADARNASIONAL – Seorang perempuan berinisial LU ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Usut punya usut, LU yang diketahui berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) itu ditangkap petugas BNN lantaran membawa ganja seberat 7,5 kilogram.
Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien mengatakan, penangkapan terhadap LU yang diduga jaringan Sumatera Selatan-Bangka Belitung itu terjadi pada Kamis (25/5).
Menurut Zainul, penangkapan tersebut berkat kerja sama antara BNN dengan Bea Cukai Pangkalpinang, Polda Babel, dan KSOP Mentok.
“Pengungkapan ini adalah wujud sinergi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mewujudkan ‘Babel Bersinar’ (Bersih dari Narkoba),” kata Zainul di Pangkalpinang, Jumat (26/5).
Zainul menjelaskan, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang berhasil membawa narkotika jenis ganja dari Sumsel menuju Babel.
“Dengan menggunakan kapal KMP Belanak yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat,” bebernya.
Muttaqien mengakui bahwa petugas gabungan sempat mengalami kesulitan dikarenakan ciri-ciri pelaku yang didapatkan oleh petugas cukup sulit untuk ditemukan, karena membawa koper dan mengajak anaknya yang masih berumur 9 tahun untuk mengelabui petugas.
Berkat kejelian dan kesiapsiagaan petugas gabungan, pelaku berhasil diringkus saat sedang menunggu kendaraan yang akan menjemput pelaku beserta barang bukti ganja dengan berat kurang lebih 7,5 kilogram.
Zainul mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengamankan seorang laki laki yang menjemput pelaku dan berencana mengantarkan ke Kota Pangkalpinang.
“Walaupun dia mengaku hanya dibayar untuk menjemput seseorang, namun tetap akan dimintai keterangan apakah ada kaitannya dengan pelaku atau tidak,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan anaknya diantarkan kepada keluarganya di Sumatera Selatan.
Muttaqien mengatakan bahwa anak ini hanya korban dari ibunya yang menjanjikan pergi ke Pangkalpinang untuk jalan-jalan. Anak ini juga masih duduk di sekolah dasar kelas 3.
Zainul menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.





