Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Ditangkap, Pelaku Bukan Orang Sembarangan 

0
144
Ilustrasi nonton Video Syur Foto: Suara.com

RADARNASIONAL – Satu pelaku yang diduga sebagai penyebar video syur mirip Rebecca Klopper ditangkap Polisi.

Pelaku dibekuk petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di salah satu provinsi yang berada di pulau Sumatera.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka berinisial BF.

BF merupakan pengelola akun Twitter Dede Gemers @dedekkugme yang menyebarkan video asusila mirip Rebecca Klopper.

“BF ditangkap di Riau pada tanggal 1 September 2023,” ucap Ramadhan di Jakarta, Jumat (6/10).

Penangkapan tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper pada tanggal 22 Mei 2023, yakni LP/B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut pihak Rebecca melaporkan dua akun Twitter, yakni @dedekgemes dan @dedekkugem.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui motif tersangka menyebar video asusila tersebut untuk mencari keuntungan.

“Tersangka BF mem-posting konten di akun Twitter @dedekkugem berisi video korban yang memiliki muatan keasusilaan dengan keterangan video yang membuat orang tertarik,” kata Ramadhan.

Tersangka kemudian menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akun-nya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi anggota dan berbayar dengan harga Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu dengan nama dedek gemes, indo, Hijab, Asia, barat, artis viral, premium, sub gacor.

“Dalam grup tersebut saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta setiap bulan-nya,” ungkap Ramadhan.

Dari penangkapan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu lembar print out tangkapan layar akun Twitter Dedek Gemes.

Kemudian, satu buah flashdick berisi tangkapan layar akun Twitter Dedek Gemes, satu buah KTP atas nama tersangka, satu unit ponsel, satu unit simcard dan satu unit sepeda motor.

“Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tandas Ramadhan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini