Penerapan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Masih Berlaku

0
141
Ilustrasi Penerapan Ganjil Genap Foto: Velozity

JAKARTA – Polda Metro Jaya terus melakukan sosialisasi kepada pengendara terkait perluasan uji coba ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta hingga 12 Juni 2022.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan selama 2 hari pelaksanaan uji coba perluasan wilayah ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta, hasilnya dilakukan penindakan kepada 908 pengendara berupa teguran.

“Tanggal 6 [Juni] 524 [penindakan], tanggal 7 [Juni] 384 [penindakan], jumlah 908 [penindakan],” kata Jamal dalam keterangannya, Rabu (8/6).

Sementara itu, Jamal mengungkapkan, ada 89 personel gabungan yang diturunkan saat pelaksanaan uji coba ganjil genap tersebut.

“Jumlah personel yang terlibat pengawasan 89 personel dengan rincian 60 [personel] Ditlantas dan 29 [personel] Dishub,” ungkapnya.

Untuk itu, Jamal akan terus melakukan sosialiasi kepada para pengendara sebelum nantinya pada tanggal 13 Juni 2022 dilakukan penindakan tilang terkait aturan ganjil genap.

“Tahap uji coba perluasan gage penindakan dilaksanakan tanpa tilang, namun penindakan dengan teguran simpatik/imbauan dari tanggal 6-12 Juni 2022,” imbaunya.

“Penindakan dengan tilang/ETLE dimulai tanggal 13 Juni 2022 (khusus 13 ruas jalan gage yang baru),” pungkasnya.

Berikut 13 titik ruas jalan ganjil genap yang baru;
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan merdeka Barat
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat
11. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
12. Jalan Kramat Raya
13. Jalan Stasiun Senen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini