Pemda Aceh Diminta Pastikan Hewan Kurban yang Akan Disembelih Bebas PMK

0
110
Ilustrasi Sapi Foto: Kompas.com

ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengumumkan penetapan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah di Aceh, berpedoman kepada yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui sidang Isbat yaitu jatuh pada 10 Juli 2022.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali atau Lem Faisal, mengatakan, dalam hal ini pihaknya juga telah mengeluarkan tausiyah nomor 4 tahun 2022 sejak Senin (4/7) tentang Pelaksanaan ibadah Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.

“MPU mengeluarkan tausiyah tersebut atas beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah munculnya polemik tentang jadwal pelaksanaan ibadah Idul Adha,” katanya, Kamis (7/7).

Berkaitan dengan penyembelihan sapi, kerbau dan kambing kurban di tengah masih adanya wabah virus PMK, kata Lem Faisal, setiap masyarakat dan panitia penyembelihan kurban harus memastikan hewan itu bebas dari penyakit PMK sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Diminta kepada Pemerintah untuk mengawasi dan memfasilitasi peternak sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya dalam menjaga kesehatan hewan,” ujar Lem Faisal, sesuai bunyi salah satu poin dalam tausiyah MPU.

Dikatakan Lem Faisal, adapun tausiyah MPU yang telah dikeluarkan itu atas dasar pendapat dan saran dari hasil rapat yang telah dilaksanakan.

“Tausiyah MPU tersebut dirasakan sangat penting, mengingat pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban merupakan momentum yang sangat agung dan sebagai simbol ketakwaan, ketaatan dan kecintaan kepada Allah,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini