RADARNASIONAL – Seorang oknum anggota Polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial MKS ditetapkan sebagai tersangka.
MKS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15).
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan bahwa pihaknya telah menahan MKS.
“Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan,” kata Agus Nugroho, Sabtu (3/6).
Agus menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5).
“Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka, sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya,” beber Agus.
Agus mengemukakan, MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri.
Kemudian HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.
Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.
Sebelumnya, polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26).
AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
“Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu,” tandas Agus.





