JAKARTA – Polri diminta mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana sosial (corporate social responsibility/CSR) yang dilakukan pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pernyataan itu diutarakan langsung oleh Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/7).
“MPR meminta Polri memberikan tindakan tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Bamsoet.
Dia juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaudit dan menelusuri dana-dana yang diduga diselewengkan tersebut agar dapat diselidiki lebih lanjut apabila memang dana sosial tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkannya.
Menurut dia, MPR juga berharap agar diketahui sejauh mana penyelewengan tersebut telah dilakukan untuk dilakukan langkah lebih lanjut yang tepat agar dana sosial tersebut tidak terus disalahgunakan atau diselewengkan.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa dana sosial yang telah diduga diselewengkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau dikembalikan pelaku, agar dana sosial tersebut dapat disalurkan sesuai peruntukkannya,” ujarnya.
Bamsoet juga meminta pemerintah lebih berhati-hati dan meningkatkan pengontrolan terhadap lembaga-lembaga yang mengumpulkan dana publik seperti ACT.
Selain itu menurut dia, pemerintah perlu memastikan bahwa lembaga tersebut memiliki izin pengumpulan dana sosial yang jelas dan sesuai ketentuan hingga pelaporan pertanggungjawaban nantinya.
Sebelumnya, empat pengurus dan mantan pengurus Yayasan ACT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7) menjelaskan, total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar.
Dia menjelaskan, dari dana sebesar Rp 138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp 103 miliar, sisanya Rp 34 miliar digunakan untuk tidak sesuai peruntukannya.
“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, untuk program big food bus Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar,” kata Helfie.
Peruntukan lainnya yang tidak sesuai yakni untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar, sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp 34.573.069.200).
Selain itu peruntukkan kegiatan tadi, kata Helfie, para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.
Helfie mengatakan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan oleh pengurus.
Keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial A pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/presiden yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019- 2022.
Tersangka kedua, IK sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. HH sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 sampai saat ini.
Dan NIA sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 – 2021, kemudian sebagai ketua pembina periode Januari 2022 – saat ini.





