Mobil Robicon Milik Mario Dandy Dilelang, Segini Harganya 

0
26
Mario Dandy Satriyo Foto: Kompas

RADARNASIONAL – Mobil mewah jenis Rubicon milik Mario Dandy dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo mengatakan, proses lelang sudah dilakukan sejak 19 April lalu.

Haryoko menambahkan, proses lelang juga telah diinformasikan kepada masyarakat melalui akun media resmi Kejari Jakasel.

“Terkait dengan barang bukti Mario Dandy khususnya berupa mobil Rubicon, saat ini sedang dalam proses lelang” kata Haryoko di Jakarta, Rabu (24/4).

Menurut Haryoko, hingga saat ini ada beberapa orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy.

“Mungkin Jumat (26/4) besok kami umumkan, mudah-mudahan berjalan lancar,” terang Haryoko.

Haryoko menjelaskan, untuk harga mobil Rubicon milik Mario Dandy dilelang dengan dibuka penawaran harga mulai Rp 809 juta.

Haryoko menilai, harga mobil Robicon milik Mario Dandy tersebut layak lantaran di pasaran juga masih cukup mahal.

Selain itu, dirinya memastikan bahwa kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut sehingga diharapkan cepat laku.

Haryoko menerangkan, untuk cara mengikuti lelang mobil Robicon tersebut masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

“Silakan masyarakat daftar dan memberikan uang jaminan. Kemudian mengikuti proses seperti semestinya, kami buka siapa pun yang mau ikut, silakan,” kata Haryoko.

Haryoko mengatakan, setelah mobil tersebut laku dilelang, maka semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan yaitu David Ozora, seusai dengan keputusan Hakim.

“Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya,” katanya

Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Atas putusan kasasi tersebut Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini