RADARNASIONAL – MK memastikan bahwa empat menteri akan hadir dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024, Jumat (5/4) besok.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.
“Empat menteri akan hadir dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024,” kata Fajar di Jakarta, Kamis (4/4).
Selain empat menteri, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk dimintai keterangan.
Fajar mengatakan bahwa Ketua DKPP RI Heddy Lugito juga akan hadir dalam persidangan di Gedung I MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa (2/4) telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut.
Sebelumnya, MK bakal memanggil empat menteri dan pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat (5/4).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, empat menteri tersebut yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan, permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK. Menurut dia, hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP itu mengingat jabatan yang mereka emban.
“Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024,” kata Suhartoyo.
“Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” imbuh Suhartoyo.





