Menkopolhukam Beberkan Nama-nama Pansel Kompolnas 2024-2028, Ini Penjelasannya 

0
306
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Humas Setkab)

RADARNASIONAL – Kemenkopolhukam mengumumkan nama-nama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024–2028. Pansel Kompolnas tersebut berjumlah sembilan orang.

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan,  nama-nama tersebut ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 37/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Pansel Anggota Kompolnas.

Hadi menjelaskan, sembilan nama panitia seleksi itu di antaranya, Prof. Hermawan Sulistyo yang bertugas sebagai ketua merangkap anggota, kemudian Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku wakil ketua merangkap anggota.

Selanjutnya, Dr. Yenti Garnasih selaku sekretaris merangkap anggota, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI sebagai anggota, Irjen Pol (Purn) Carlo Brix Tewu sebagai anggota.

Kemudian, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto sebagai anggota, Dr Edi Saputra Hasibuan sebagai anggota, Nur Kholis sebagai anggota, dan terakhir Alfito Deannova Ginting sebagai anggota.

Sejauh ini, kata Hadi, belum ada pejabat definitif yang mengisi posisi Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI, tetapi saat ini jabatan itu diisi oleh pelaksana tugas (Plt.) Puja Laksana.

“Terhitung pada hari ini, panitia seleksi sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pansel bertanggung jawab kepada Presiden RI dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam,” kata Menko Hadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6).

Hadi menambahkan, tugas utama yang diemban oleh Pansel adalah mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Kompolnas.

Kemudian mengumumkan kepada masyarakat calon anggota Kompolnas untuk mendapatkan tanggapan, melakukan tahapan-tahapan seleksi, menentukan nama calon anggota Kompolnas.

“Dan menyampaikan nama-nama calon anggota Kompolnas kepada Presiden RI sebanyak dua kali jumlah anggota Kompolnas untuk dipilih Presiden,” kata Hadi.

Hadi meyakini Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas Periode 2024–2028 dapat bekerja profesional dan transparan sehingga nantinya mampu menetapkan calon-calon yang memang berintegritas dan profesional.

Dalam waktu kurang lebih 3–4 bulan, Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas Periode 2024–2028 bekerja menjaring dan menyeleksi para pendaftar sampai ditetapkan 12 calon anggota.

Kemudian, 12 nama tersebut diserahkan oleh Kompolnas ke Presiden, dan Presiden Joko Widodo bakal menetapkan enam anggota Kompolnas periode 2024–2028 yang terdiri atas tiga pakar kepolisian dan tiga tokoh masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini