RADARNASIONAL – Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara berinisial IA ditangkap aparat kepolisian setempat.
Usut punya usut, mantan wakil rakyat tersebut ditangkap lantaran terseret kasus dugaan penyalahgunaan gas oplosan LPG bersubsidi 3 kg.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol HadI Wahyudi mengatakan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus.
Menurut Hadi, tersangka IA diringkus petugas di kompleks Perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Kota Binjai, Sumatera Utara.
“(Ditangkap) pada Sabtu (19/8),” kata HadI Wahyudi dalam keterangan di Medan, Minggu (20/8).
Personel sudah memperoleh informasi bahwa tempat persembunyian tersangka di Kota Binjai. Selanjutnya, petugas langsung bergerak dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi tersebut.
“Setelah itu, petugas langsung menangkap tersangka serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Hadi.
Hadi menambahkan, penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya.
Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan pemilik pangkalan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/8) mengatakan BSS pemilik pangkalan LPG oplosan diantarkan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya untuk menyerahkan diri ke Polda Sumut.
Hadi menyebut, BSS saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
“BSS pemilik pangkalan LPG itu, kooperatif,” tandas Hadi.





