Mahkamah Konstitusi Sebut Telah Terima 21 Amicus Curiae 

0
390
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Foto: BeritaSatu.com

RADARNASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menyatakan, hingga hari ini Rabu (17/4) telah menerima 21 Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, MK hanya mempertimbangkan amicus curiae yang diterima sampai 16 April 2024.

“Penting untuk diketahui, saya baru juga mendapatkan perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir pada tanggal 16 April pukul 16.00,” kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4).

Namun demikian, menurut Fajar, amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024 tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

“Jadi, hari ini sudah tanggal 17 atau besok atau seterusnya itu kami terima, tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah, itu arahan yang baru saja kami terima,” kata Fajar.

Fajar menjelaskan, hingga Rabu (17/4) sore Mahkamah Konstitusi telah menerima sebanyak 21 amicus curiae.

Menurut dia, dokumen amicus curiae itu diserahkan sejak Maret 2024 dan dikirimkan melalui berbagai metode, seperti via email resmi MK, pos, maupun datang langsung ke MK.

“Jadi, 21 ini nanti dipilah, mana yang diterima pada tanggal 16 April paling lama pukul 16.00 itu, mana yang diterima lebih dari itu,” terang Fajar.

Fajar mengatakan bahwa amicus curiae terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 merupakan fenomena menarik karena hal serupa tidak terjadi pada sengketa pilpres sebelumnya.

“Kenapa menarik? Karena di PHPU pilpres sebelumnya enggak ada amicus curiae seperti ini,” kata Fajar.

Terkait dengan relevansi amicus curiae yang diserahkan dengan perkara PHPU pilpres yang tengah bergulir, dia menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi otoritas hakim konstitusi.

“Jadi, penilaian hukum sepenuhnya terhadap amicus curiae itu kembali kepada hakim konstitusi dengan independensi dan imparsialitasnya,” tandas Fajar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini