JAKARTA – KPU membuka pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024 mulai hari ini Senin (1/8). Pendaftaran dibuka selama dua minggu hingga (14/8).
Pendaftaran tanggal 1 hingga 13 Agustus dimulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan pendaftaran pada 14 Agustus dimulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Sebelum ke KPU, parpol diwajibkan untuk menginformasikan terlebih dulu kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelum pendaftaran.
Pembatasan itu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan parpol yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama.
KPU telah menyusun sejumlah mekanisme untuk kedatangan parpol yang akan mendaftar. Salah satunya yakni membatasi jumlah rombongan parpol yang dapat masuk ke kantor KPU.
Nantinya, parpol calon peserta pemilu akan diarahkan menuju ruang rapat utama KPU di lantai 2. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim Liaison Officer parpol akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
KPU juga juga telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU untuk rombongan parpol yang hadir dan menunggu proses pendaftaran.





