RADARNASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, per tanggal 24 September 2024 pihaknya telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di BPR Bank Jepara Artha tersebut.
“Dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Tessa di Jakarta, Rabu (9/10).
Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
“Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan,” pungkas Tessa.





