RADARNASIONAL – KPK menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan tersebut pada hari Jumat (7/9).
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Tessa, penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Abdul Halim mengenai penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, Abdul Halim sempat diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis (22/8) lalu.
Setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam, Abdul Halim mengaku telah menjelaskan semua hal yang diketahuinya terkait kasus tersebut kepada KPK.
“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim kepada wartawan di kantor KPK, Kamis (22/8) lalu.
Sebelum menjabat menteri, kakak Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2009-2014) dan Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019).
“Ya (diperiksa dengan kapasitas) pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah, ya. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam,” kata Abdul Halim.
Lebih lanjut, Abdul Halim pun mengeklaim tak pernah menerima dana pokok pikiran (pokir) APBD Pemprov Jawa Timur.
“Enggak, enggak pernah (terima dana pokir),” jelas Abdul Halim.
KPK Tetapkan 21 Tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019—2022.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (12/7).
Menurut Tessa, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).





