KPK Beberkan Modus Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM 

0
124
Ilustrasi gedung KPK Foto: realita.co

RADARNASIONAL – Kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022 terus bergulir.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan, modus korupsi dalam kasus tersebut adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

“Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti ‘typo’. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) ‘typo’ nih, padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta,” terang Asep.

Asep menjelaskan, penyidik KPK saat ini menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.

“Kita metodenya ‘follow the money’, uangnya kita susuri di mana,” beber Asep.

Asep menguraikan, pada kasus rasuah di Kementerian ESDM tersebut ada sepuluh tersangka.

“Jumlahnya mungkin 10 ya,” kata Asep di Jakarta, Kamis (30/3).

Dalam penyidikan kasus tersebut KPK telah menggeledah sejumlah lokasi antara lain kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan.

Kemudian Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp 1,3 miliar.

Terkait temuan itu, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.

Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.

“Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu,” tandas Asep.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini