KPK Beberkan Modus Dugaan Korupsi Bank Jepara Artha, Ini Penjelasannya 

0
167
Ilustrasi kantor KPK Foto: Alinea.ID

RADARNASIONAL– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 220 miliar.

Tessa menjelaskan, modus yang digunakan dalam dugaan korupsi di Bank Jepara Artha tersebut yakni pemberian kredit fiktif.

“Modusnya kredit fiktif terhadap 39 debitur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (10/10).

Menurut Tessa, KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022—2024.

“Untuk perkara sebagaimana tersebut di atas, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Tessa.

Namun demikian, kata Tessa, nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan lantaran penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan,” pungkas Tessa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini