KPK Bakal Panggil Wali Kota Semarang, Begini Respons PDI Perjuangan 

0
290
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Foto: PDIP)

RADARNASIONAL – PDI Perjuangan (PDI-P) buka suara terkait proses hukum yang bakal dilakukan KPK terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK tersebut.

Namun demikian, Hasto Kristiyanto meminta kepada lembaga antirasuah tersebut untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“PDI Perjuangan percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah,” ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Sabtu (20/7).

Hasto menilai, proses yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut harus mengedepankan kebenaran dalam hukum. Untuk itu, dia meminta agar hukum tak ditunggangi alat kekuasaan.

Sebelumnya, KPK menyebut bakal memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7).

“Sampai saat ini satgas penyidik masih berfokus melakukan kegiatan di Semarang, jadi apabila ditanya apakah akan dimintai keterangan yang bersangkutan, tentunya akan diminta keterangan,” kata Tessa.

Namun demikian, Tessa belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan KPK akan memanggil Hevearita untuk dimintai keterangan.

Tessa mengatakan bahwa satgas penyidikan lembaga antirasuah saat ini masih fokus menggeledah sejumlah lokasi dalam rangka pengumpulan alat bukti.

“Kapannya masih belum bisa disampaikan, karena kegiatan masih berlangsung di Semarang,” tandas Tessa.

Diketahui, pada Rabu (17/7), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan tiga tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi tersebut di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, tim penyidik KPK juga langsung melakukan penggeledahan di Semarang berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini