radarnasional.co.id – Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi wartawan .
DPR juga menolak dalil pemohon, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai pasal multitafsir tersebut dan memerlukan tafsir baru soal perlindungan wartawan.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo saat membacakan keterangan resmi DPR dalam gugatan UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK),
Ia menyampaikan Pasal 8 UU Pers tidak dimaksudkan sebagai bentuk imunitas hukum bagi wartawan, melainkan jaminan perlindungan dalam menjalankan profesi sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika ditelaah berdasarkan risalah pembahasan Undang-Undang Pers, ketentuan pasal 8 bukanlah dimaksudkan sebagai bentuk imunitas, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi, fungsi, hak, kewajiban, dan fungsinya,” ujar Rudianto, Kamis (30/10/2025).
Menurut Rudianto, prinsip dasar negara hukum tetap berlaku bagi semua warga negara, termasuk wartawan
Pada prinsipnya, setiap orang tidak memiliki imunitas jika melakukan perbuatan melawan hukum, baik secara pidana maupun perdata. Wartawan yang melaksanakan profesinya dijamin oleh peraturan perundang-undangan adalah terkait independensi pers, bukan suatu bentuk imunitas atau kebal hukum,” ujarnya.
Rudianto menjelaskan perlindungan bagi pers sudah diatur secara sistematis dalam sejumlah pasal lain UU Pers, seperti Pasal 3, 4, 5, 15, dan 18 ayat (1) yang melarang pembatasan kerja jurnalistik serta menjamin fungsi, hak, dan kewajiban pers.
“Kepastian hukum dalam bentuk ketentuan pasal mengenai fungsi, hak, kewajiban pers, serta larangan menghambat atau menghalangi hak pers merupakan bagian dari bentuk konkret perlindungan hukum bagi profesi wartawan,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan hukum terhadap jurnalis tidak hanya bersumber dari Pasal 8, namun juga diwujudkan melalui mekanisme Dewan Pers yang memiliki kewenangan menyelesaikan penyelesaian jurnalistik.
“Dewan Pers mampu memberikan perlindungan secara nyata. Hal ini menjadi bukti konkret bahwa Undang-Undang Pers telah memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, tidak hanya berdasarkan pasal 8 saja,” katanya.
Lebih lanjut, Rudianto mengatakan peran besar masyarakat dalam demokrasi harus dilepaskan dengan tanggung jawab dan profesionalisme, terutama di tengah era disrupsi informasi.
“Pers tidak cukup hanya berpegang pada prinsip kemerdekaan, kebebasan, dan kemerdekaan semata, namun juga harus disertai tanggung jawab,” mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021.
Atas dasar itu, DPR meminta MK menolak seluruh permohonan uji materi Iwakum dan menyatakan Pasal 8 UU Pers tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
“DPR RI memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Rudianto.





