Komcad Disebut MK sebagai Wujud Kesiapsiagaan Negara

0
219
Mahkamah Konstitusi (Foto Media Indonesia)

RADARNASIONAL – Ketentuan yang mengatur soal proses rekrutmen calon komponen cadangan (Komcad) yang dinyatakan lulus administrasi dan kompetensi serta wajib mengikuti pelatihan dasar militer merupakan wujud kesiapsiagaan negara.

Hal tersebut ditegaskan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams, saat pembacaan putusan perkara Nomor: 27/PUU-XIX/2021, di Jakarta, Senin (31/10).

“Kesiapsiagaan negara ini apabila komponen cadangan dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara Indonesia,” imbuh Wahiduddin Adams.

Hakim Wahiduddin Adams mengatakan, kewajiban mengikuti pelatihan dasar militer tersebut ditentukan dengan tetap menjamin terpenuhinya hak warga negara yang berasal dari unsur aparatur sipil negara, pekerja/buruh maupun mahasiswa.

Apabila komponen cadangan dinyatakan lulus pendidikan dasar militer, diangkat dan ditetapkan menjadi komponen cadangan guna memperbesar serta memperkuat kekuatan TNI sebagai komponen utama.

Terkait kekhawatiran pemohon khususnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 yang pada pokoknya menyatakan “Komponen pendukung dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida” bertentangan dengan prinsip conscientious objection, dan dikenakan sanksi pidana, Mahkamah berpandangan hal itu dapat dipahami.

Namun, hal itu telah diantisipasi dengan pengaturan sedemikian rupa mengenai keikutsertaan warga negara untuk dapat dimobilisasi sesuai tahapan sebagaimana yang telah dipertimbangkan.

“Terlebih lagi undang-undang a quo sejalan dengan prinsip conscientious objection,” bebernya.

Tidak hanya itu, penggunaan sumber daya nasional yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan dalam kedudukannya sebagai komponen pendukung digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Prof Anwar Usman menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya dalam pokok permohonan yang terbagi atas dua poin.

Pertama, menyatakan pokok permohonan pemohon Pasal 75 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6413) tidak dapat diterima.

“Kedua, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” pungkas Anwar Usman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini