RADARNASIONAL – Kekasih Mario Dandy (20) berinisial AG (15) telah diserahkan pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Selasa (21/3) siang.
AG diketahui terseret dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor.
Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Syarief menambahkan, berkas beserta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, JPU dinyatakan hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari sehingga masa penahanan terbilang singkat.
“Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini,” kata Syarief di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3.
Siapkan Tujuh Jaksa
Menurut Syarief, pihaknya menyiapkan sebanyak tujuh orang orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut.
Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu,” ujarnya.
Dia menyebut, korban D menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses Pengadilan.
Sehingga, lanjut Syarief, kesempatan diversi dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke Pengadilan.
“Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” tandasnya.
Berkas Perkara AG Dinyatakan P21
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan, berkas perkara AG sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Hengki dalam keterangannya, Senin (20/3).
Polisi juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan terhadap AG.
Hengki menambahkan, setelah berkas perkara AG lengkap, penyidik selanjutnya melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.
“Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3),” pungkas Hengki.





