Kejati Yogyakarta Mengamankan DPO Terpidana Perkara Penipuan Sertifikat Tanah

0
261
Tim Tabur Kejati DI Yogyakarta saat mengamankan terpidana penipuan sertifikat tanah. /Foto: Istimewa

RADARNASIONAL- Tim tangkap Buron (Tabur) Kejati DIY berhasil mengamankan terpidana Noor Anwar yang menjadi DPO Kejari Sleman dalam Perkara tindak pidana umum penipuan sertifikat tanah, Sabtu (13/7/2024).

Hal tersebut disampaikan Kapenkum Herwatan, SH dalam siaran pers, Senin (15/7/2024).

Menurut Kapenkum bermula terdakwa I Mohammad Jai bin H Kastin dan terdakwa II Noor Anwar bin Soediarso Pertomo didakwa melanggar Kesatu pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP atau Kedua 372 jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa I Mohammad Jai bin H Kastin dan terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan ke satu pasal 378 jo Pasal pasal 55 ayat je-1 KUHP dan dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun 6 bulan ” ujarnya.

Atas tuntunan Jaksa penuntut umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan putusan nomor 534/Pid.B/2018/Smn tanggal 28 Februari 2019 dengan amar putusannya antara lain Menyatakan terdakwa I Mohammad Jai bin H Kastin dan terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut para terdakwa menyatakan banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor 32/PID/2019/PT.YYK tanggal 2 Mei 2019 dengan amar putusan antara lain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman No 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 yang dimintakan banding.

Terpidana bersama tim Tabur Kejati DIY digiring ke ruang pemeriksaan. /Foto : Penkum Kejati DIY for Radar Nasional

Lebih lanjut, ia mengatakan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta para terdakwa menyatakan kasasi, selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusan nomor:965.K/Pid/2019 tanggal 31 Oktober 2019 menyatakan Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa I Mohammad Jai bin H Kastin dan terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo.

Bahwa terdakwa I Mohammad Jai bin H Kastin telah dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diterimanya putusan kasasi, namun terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo pada waktu hendak dieksekusi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan.

“Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2023 Pukul 13.30 WIB di Wisma Tamu UKSW Jl. Laksda Adisucipto Salatiga.

Team Tabur Kejati DIY dipimpin Kasi E pada bidang Intelejen Kejati DIY Vendro Arthaleza dengan dibantu anggarannya berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Kejari Sleman Noor Anwar bin Soediarso Pertomo usia 59 tahun, alamat lama Bangunharjo, Sewon, Bantul.” paparnya.

“Terpidana Noor Anwar bin Soediaso Pertomo ditangkap saat sedang akan memberikan ceramah pada sesi acara Donasi Kacamata gratis di Salatiga. Pada saat dilakukan pengamanan terpidana bersikap koorporatif untuk ikut bersama, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Noor Anwar bin Soediaso Pertomo dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sleman.” pungkasnya.(Isr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini