Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Pejabat MA, Ini Dugaan Kasusnya 

0
277
Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Foto: Bisnis/Sandysara Saragih

RADARNASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menangkap seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (24/10).

Kabar penangkapan mantan pejabat MA yang diduga terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur tersebut dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan, ada empat orang dari Tim Kejagung yang melaksanakan penangkapan tersebut.

“Benar, ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran,” ujar Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Jumat (25/10).

Setelah diamankan, ZR dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, di Renon, Denpasar untuk dilaksanakan pemeriksaan awal.

Menurut Eka Sabana, proses tersebut berlangsung dari sore sampai malam. Jumat pagi tadi, barulah ZR dibawa ke Jakarta oleh penyidik Kejagung guna diproses lebih lanjut.

Namun demikian, Eka Sabana tidak menjelaskan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan dan detail kasus tersebut. Sebab, penanganan perkara ini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Disinggung terkait peran mantan pejabat MA tersebut dalam perkara Ronal Tanur, Eka Sabana mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan oleh Kejagung RI.

“Nanti detail-nya akan disampaikan dari Puspenkum (Pusat Penerangan Hukum) Kejagung,” kata Eka Sabana.

Tiga Oknum Hakim dan Satu Pengacara Jadi Tersangka

Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Selain ketiga oknum hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga oknum hakim tersebut ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR, selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini