RADARNASIONAL – Kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, akan segera disidangkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan tersebut.
Dua tersangka itu yakni Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU). Pada kasus tersebut, keduanya merupakan pihak penerima.
“Tim jaksa, Kamis (8/12) telah selesai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka MAW dan kawan-kawan dari tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/12).
Menurut Ali, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena tim jaksa menyatakan seluruh isi kelengkapan berkas perkara terpenuhi.
Ali menambahkan, penahanan terhadap dua tersangka itu tetap dilakukan untuk masing-masing 20 hari ke depan sampai dengan 27 Desember 2022.
Saat ini, MAW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan AJW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
“Pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.
KPK total menetapkan enam tersangka. Adapun sebagai pihak pemberi, yaitu penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG).
Kemudian Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Keempatnya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.
Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan.
Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp 60 juta sampai Rp 350 juta.
Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kadis Kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.
Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar.





