Karo Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Dinonaktifkan

0
143
Ilustrasi Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Suara.com

JAKARTA – Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, untuk pengganti Kapolres Jakarta Selatan akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya.

Dedi menegaskan, penonaktifan ini dalam rangka menjaga transparansi, objektivitas dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus baku tembak antaranggota di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto,” kata Dedi dalam konferensi pers, Rabu (20/7) malam.

Jenderal bintang dua itu kembali menegaskan bahwa tim khusus terus bekerja dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi.

“Sehingga tim harus betul-betul menjaga marwah itu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri,” ujarnya.

Dia menyebutkan, dalam pengungkapan kasus ini Kapolri berkomitmen agar tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah.

“Ini merupakan suatu keharusan,” kata Dedi.

Keputusan menonaktifkan dua pejabat Polri itu disampaikan usai gelar perkara awal laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sebelumnya, desakan untuk menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga disampaikan oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Karo Paminal dianggap memberikan tekanan kepada keluarga saat mengantar peti jenazah Brigadir J.

“Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat,” ujar Johnson Panjaitan kepada wartawan, Selasa (19/7).

Dia menyebut, Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.

“Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan,” kata Johson.

Senada dengan Johnson, Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai presuder untuk mengungkap perkara tersebut.

“Karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line,” ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, Kapolri telah menon-aktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini