Kapanewon Depok Gelar Sosialisasi Kebijakan Adminduk terkait Pindah/Datang Penduduk

0
120
Sosialisasi Kebijakan Adminduk terkait pindah datang penduduk berlangsung di Kapanewon Depok.Radar Nasional/Was

RADARNASIONAL – Kapanewon Depok mengelar Sosialisasi Kebijakan Adminduk terkait Pindah/Datang Penduduk bertempat di Gedung Anglocitatama Kapanewon Depok, Sleman Selasa (14/1/2025).

Sosialisasi  menghadirkan dua narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sleman Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Menurut Ginoviva Rully S.S.,S.H selaku kepala jawatan umum kapanewon depok mengatakan Kemudahan dalam pelayanan publik, tak terkecuali urusan administrasi Kependudukan (Adminduk), adalah salah satu prioritas dari delapan prioritas pembangunan yang dicanangkan pada 2025 di Kabupaten Sleman.

” Komitmen ini kami tunjukkan dengan mengelar Sosialisasi Kebijakan Adminduk terkait Pindah/Datang Penduduk dengan mengundang Kaur Tata Laksana dan Bapak Ibu Dukuh dari 3 Kalurahan di Wilayah Kapanewon Depok yaitu Caturtunggal, Condongcatur dan Maguwoharjo” ungkapnya.

Ditambhkan Ginoviva Sosialisasi ini mengemukakan bahwa pelayanan pindah/datang penduduk amat mudah, yang mana tercermin dari tidak perlunya masyarakat mengurus surat pengantar dari RT, RW, Dukuh, dan Kalurahan. Selain itu, kemudahan juga tercermin bahwa untuk mengurus pindah/datang penduduk dapat ke kantor kapanewon atau Dinas Dukcapil Sleman, baik luring maupun daring.

Narasumber dari Dukcapil Sleman, Rr.Endang Mulatsih S.Sos., M.Si serta Suryo Adi Dwi Kurnianto, S.STP, M.Ec.Dev menyampaikan bahwa warga yang masuk dan pindah penduduk seharusnya mengurus keperluannya sendiri, apabila orang lain akan membantu menguruskanharus menggunakan surat kuasa yang disertai materai dengan tujuan u untuk meminimalisir kesalahan dalam pengurusan.

“Form surat kuasa dalam pelayanan Adminduk adalah yang biasanya disebut dengan Formulir F-1.07, Formulir ini juga bisa didapatkan di Kantor Dukcapil dimana dalam formulir tersebut diperlukan sejumlah data yang memuat data diri pihak yang diberi kuasa dan data diri pihak yang memberi kuasa, mulai dari nama lengkap, NIK, Tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat, keterangan lain hingga tanda tangan kedua pihak” jelasnya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini