Kantor Basarnas Digeledah Puspom TNI dan KPK 

0
150
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: iNews.id

RADARNASIONAL – Kantor Basarnas di Jakarta digeledah tim penyidik gabungan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/8).

Penggeledahan itu dikabarkan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI HA, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. ABC, dan tiga pemberi suap.

Kabar penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono.

Sejauh ini, Julius belum dapat menjelaskan informasi terkait lainnya seperti berapa penyidik Puspom TNI yang dikerahkan, atau pun dokumen-dokumen seperti apa yang disita oleh penyidik.

“Benar, Puspom dengan KPK (menggeledah Kantor Basarnas, red.). (Penggeledahan) masih berlangsung mulai jam 10 tadi,” kata Julius di Jakarta, Jumat (4/8).

Diketahui, Puspom TNI telah menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat-alat di Basarnas.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Agung.

Hal tersebut Agung sampaikan saat memberi keterangan kepada media bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7).

HA dan ABC pada hari yang sama saat mereka ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Hasil pemeriksaan terhadap ABC, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp 999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

“Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” kata Agung.

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.

“ABC menerima uang sejumlah Rp 999.710.400 dari Sdri. Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” kata dia.

Agung melanjutkan, keduanya diyakini melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini