RADARNASIONAL – Seorang kakek berinisial STS (73) ditangkap Polres Blitar lantaran tega membunuh istri tercintanya.
Kakek tersebut gelap mata hingga tega menghabisi nyawa istrinya yakni SJ (70) diduga gegara cemburu.
Peristiwa yang menggegerkan warga tersebut terjadi di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Akibat perbuatannya, kakek tersebut kini harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi Polres Blitar, Jawa Timur.
Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, STS dan SJ adalah warga Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
“Satu orang tersangka pelaku KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hingga korban meninggal dunia dengan TKP di Garum,” kata Anhar di Blitar, Rabu (8/11).
Sementara, Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal menambahkan, jenazah korban ditemukan mengambang di sungai dekat rumahnya pada Senin (6/11).
Sebelumnya, antara korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok.
“Pelaku cemburu sehingga melakukan tindakan itu. Kami juga minta keterangan dengan tetangga sekitar (hubungan keseharian korban dan pelaku termasuk soal cekcok,” kata Febby.
Febby menambahkan, pelaku memukul korban dua kali mengenai kepala bagian belakang. Pelaku kemudian membawa korban ke sungai waktu Senin subuh.
Setelah itu, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. STS kemudian ditangkap anggota Polres Blitar di wilayah Kota Blitar.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. STS kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku di Kota Blitar. Pelaku menganiaya korban dan mengenai kepala. Dipukul dua kali,” terang Febby.
Sementara itu, STS mengaku kecewa dengan sikap istrinya. Ia memergoki istrinya di dalam rumah dengan laki-laki lain, padahal laki-laki itu juga sudah tua.
“Saya pergoki, laki-lakinya itu umurnya juga sudah tua. Saya baru datang dari kerja dan mendengar sepeda motor saya yang laki-laki langsung lari siang itu,” kata STS.
STS mengaku kembali cekcok dengan istrinya pada malam, bahkan ia merasa sakit hati karena perkataan istrinya.
Merasa demikian, STS gelap mata sehingga memukul istrinya dengan kayu dan besi.
Setelah dipukul, dia mengaku istrinya masih hidup tapi karena tidak ingin tetangga berdatangan akhirnya membawa istrinya ke sungai.
“Saya pukul pakai kayu dan besi, saat itu masih hidup. Daripada di rumah ada orang tanya-tanya (dibawa ke sungai),” kata STS.
Saat ini, pelaku masih ditahan Polres Blitar. STS dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





