JAKARTA – KPK kembali mengingatkan saksi-saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, untuk kooperatif. Sebab, sejumlah saksi mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Teranyar, KPK memanggil dua saksi untuk diperiksa pada Rabu (13/7). Keduanya ialah Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman.
Dalam agenda pemeriksaan KPK, keduanya ditulis sebagai ibu rumah tangga. Erwinda ialah istri dari Bendahara Umum PBNU Mardani Maming. Belum ada tanggapan dari pihak Mardani Maming atas pemanggilan tersebut.
“Dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (14/7).
Beberapa hari terakhir, KPK memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan kasus ini. Setidaknya sudah ada 6 saksi yang tidak memenuhi panggilan.
“Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” sambungnya.
Dalam kasus ini, diduga tersangka yang dijerat KPK ialah Mardani Maming. Pihak Mardani mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka.
Mardani Maming merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018. Sebelum itu, dia pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bina Usaha; Anggota DPRD Kab. Tanah Bumbu Fraksi PDIP.
Mardani kini merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027. Serta menjabat sebagai Ketua BPP HIPMI 2019-2022.
Diduga, kasus itu terkait jabatan Maming sebagai bupati. Namun KPK belum mengumumkan secara resmi kasus tersebut.
Saat ini, Mardani Maming sedang mengajukan praperadilan untuk membatalkan status itu. KPK mengingatkan bahwa penyidikan perkara ini tidak berhenti karena ada proses praperadilan.
“Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan,” pungkas Ali.