Gugatan Praperadilan Mardani Maming Ditolak PN Jaksel, Begini Reaksi KPK

0
163
ilustrasi Gedung KPK Foto: iNews.id

JAKARTA – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (27/7).

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di PN Jakarta Selatan.

Hakim menolak seluruh permintaan praperadilan Mardani. Hakim mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Hakim tunggal PN Jaksel telah objektif dan independen dalam memutus permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming.

“Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/7).

Ali menyebut, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka MM (Mardani Maming)

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel,” ucap Ali.

Dengan demikian, KPK tetap melanjutkan penyidikan dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya.

“Termasuk, menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022,” katanya.

KPK menegaskan, sikap kooperatif Mardani akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum.

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ali.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana menuding KPK melakukan sabotase sidang praperadilan dengan cara menetapkan kliennya itu dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saya minta izin, minta maaf menggunakan bahasa yang agak terang, ini sabotase praperadilan kami,” kata Denny usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Denny mengatakan Mardani tidak pernah berencana mangkir dari panggilan KPK. Pihaknya hanya memohon agar penyidik menghormati proses praperadilan.

Dia menambahkan Mardani akan hadir memenuhi panggilan KPK, Kamis (28/7) sesuai janji sebelumnya.

“Insyaallah,” ujar Denny.

KPK telah memasukkan Mardani dalam status DPO sejak Selasa (26/7) karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini